Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, telah mengungkapkan rencananya untuk menyusun peraturan daerah mengenai larangan ngamen dengan menggunakan ondel-ondel. Kebijakan ini diharapkan dapat diratifikasi sebelum perayaan HUT Jakarta pada 22 Juni 2025.
Larangan ngamen ini termasuk dalam aturan yang berhubungan dengan Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Peraturan ini tidak hanya akan mencakup ondel-ondel, tetapi juga berbagai bentuk budaya lainnya seperti Lenong dan Samrah yang menjadi bagian integral dalam tradisi Betawi.
Pentingnya Pelestarian Budaya Betawi
Pelestarian budaya merupakan hal yang sangat penting, terutama di kota yang kaya akan tradisi seperti Jakarta. Melalui larangan ngamen dengan menggunakan ondel-ondel, Pemerintah Provinsi Jakarta berupaya menjaga keaslian dan nilai-nilai yang terkandung dalam kesenian Betawi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa ondel-ondel tidak hanya sekadar menjadi alat untuk menghasilkan uang, tetapi si karakter ini juga harus dihormati sebagai simbol kehidupan masyarakat Betawi.
Fenomena ngamen dengan ondel-ondel telah menjadi bagian dari pemandangan sehari-hari di Jakarta. Namun, mengingat nilai budaya yang mendalam, perlunya penegakan hukum yang lebih ketat untuk melestarikan tradisi ini menjadi sangat penting. Banyak tokoh Betawi yang mendukung langkah ini, menjadikannya sebagai batu loncatan untuk mengedukasi masyarakat tentang arti keberadaan ondel-ondel yang sesungguhnya.
Strategi dalam Implementasi Peraturan
Penerapan perda ini akan melibatkan berbagai strategi untuk memastikan komitmen bersama dalam melestarikan seni dan budaya Betawi. Salah satu caranya adalah dengan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati dan melestarikan ondel-ondel sebagai bagian dari budaya lokal. Selain itu, mengembangkan alternatif pekerjaan bagi para seniman yang selama ini mengandalkan ngamen dengan ondel-ondel juga menjadi perhatian. Ini bisa dilakukan dengan memberikan pelatihan keterampilan dan akses ke peluang kerja yang lebih stabil.
Tentu saja, keberhasilan perda ini akan bergantung pada kerjasama semua pihak, termasuk pemerintah, tokoh masyarakat, dan masyarakat Betawi itu sendiri. Melalui semangat kebersamaan, diharapkan kebudayaan Betawi dapat terus hidup dan berkembang tanpa tergerus oleh zaman, serta menciptakan identitas Jakarta yang semakin kuat.