www.cuplikdata.id – Polemik mengenai status kepulauan di perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara kembali mengemuka. Keputusan terbaru dari pemerintah, yang menetapkan empat pulau sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara, menuai reaksi keras dari Pemerintah Aceh. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan keempat pulau ini meskipun telah dicatat dalam keputusan resmi sebagai milik Kabupaten Tapanuli Tengah.
Empat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, telah menjadi bagian dari sejarah dan administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Mengapa status pulau-pulau ini begitu krusial? Apakah ada data dan bukti yang cukup untuk mendukung klaim dari Pemerintah Aceh?
Bukti Kukuh dari Sejarah dan Administrasi
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan beragam bukti untuk mendukung klaim mereka. Sejak 2022, beberapa survei telah dilakukan, dan tim verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri telah mengunjungi lokasi untuk menilai status keempat pulau tersebut secara langsung. Survei ini bertujuan untuk memberikan landasan yang kuat bagi posisi Pemerintah Aceh dalam mempertahankan hak atas pulau-pulau ini.
Data yang dikumpulkan juga mencakup informasi mengenai kultivasi, aktivitas sosial ekonomi, dan pola pemukiman masyarakat di pulau-pulau tersebut. Banyak yang berargumen bahwa kehadiran masyarakat dan aktivitas ekonomi yang berlangsung dalam jangka waktu lama di pulau-pulau tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
Strategi Perjuangan Pemerintah Aceh
Pemerintah Aceh tidak tinggal diam setelah keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Mereka berkomitmen untuk mengajukan peninjauan ulang atas keputusan yang dinilai tidak adil. Dalam pernyataannya, Kepala Biro Pemerintahan menegaskan komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur dalam memperjuangkan hak atas keempat pulau tersebut. Mereka menginginkan agar semua pihak mengedepankan dialog konstruktif untuk merangkul solusi terbaik bagi semua pihak.
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Aceh berpusat pada pengumpulan fakta dan data otentik yang dapat menunjukkan bahwa pulau-pulau itu memiliki hubungan yang erat dengan sejarah dan kehidupan masyarakat Aceh. Rencana untuk melakukan pendekatan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, serta menyusun bukti yang lebih lengkap dan kuat, menjadi bagian dari strategi mereka dalam menghadapi tantangan ini.
Polemik ini bukan sekadar masalah administratif; ini juga merupakan representasi dari pertikaian sejarah dan identitas. Masyarakat di kedua wilayah sangat terpengaruh oleh keputusan ini, karena berpengaruh langsung pada integrasi sosial dan ekonomi mereka. Penanganan yang bijak tentunya sangat diperlukan agar tidak menambah kerumitan antara daerah yang saat ini dipisahkan oleh batas administratif.