JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan regulasi baru mengenai standar biaya perjalanan dinas bagi menteri dan aparatur sipil negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 20 Mei 2025 dan menggantikan PMK Nomor 39 Tahun 2024. Dalam regulasi terbaru, sejumlah komponen biaya perjalanan dinas mengalami penyesuaian, baik untuk rute domestik maupun ke luar negeri. Dengan perubahan ini, diharapkan pengeluaran negara akan lebih terkendali dan efisien.
Pembaruan Biaya Penginapan dalam Negeri
Salah satu perubahan mencolok terdapat pada biaya penginapan dalam negeri. Untuk tingkat menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, tarif hotel kini berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Jumlah ini turun dari batas sebelumnya yang mencapai Rp9,7 juta per malam. Artinya, terdapat pemangkasan sebesar Rp400.000 dari kebijakan sebelumnya. Penyesuaian angka ini merupakan langkah nyata dalam upaya efisiensi anggaran pemerintah.
Regulasi ini juga ditujukan untuk mengurangi pemborosan dalam pengeluaran perjalanan dinas, sehingga diharapkan bisa meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran. Menurut data, pengeluaran untuk perjalanan dinas kerap menjadi pos yang mudah dibengkakan, sehingga kontrol yang ketat sangat diperlukan. Masyarakat pun tentunya berharap uang negara bisa dimanfaatkan untuk program-program yang lebih produktif.
Strategi Penyesuaian Biaya Transportasi
Selain hotel, biaya transportasi dari dan ke terminal, stasiun, bandara, atau pelabuhan juga mengalami penurunan. Dalam PMK terbaru, biaya tersebut ditetapkan antara Rp94.000 hingga Rp462.000 per orang sekali jalan. Padahal sebelumnya, nominalnya berkisar antara Rp104.000 hingga Rp574.000 per perjalanan. Pemangkasan ini ditujukan untuk mengendalikan pengeluaran operasional negara secara lebih ketat.
Ini adalah langkah penting karena transportasi sering kali menjadi pos yang diabaikan dalam penganggaran. Dengan penyesuaian tarif ini, diharapkan pejabat negara dapat lebih bijak dalam merencanakan perjalanan dinas mereka. Selain itu, ini juga membawa dampak positif, yakni memperkuat citra pemerintah yang berkomitmen untuk efisiensi dan transparansi.
Dengan perubahan yang dilakukan ini, diharapkan ke depannya, perjalanan dinas bisa lebih terarah dan terukur. Setiap pengeluaran diharapkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sehingga masyarakat tidak lagi cemas terhadap penggunaan uang negara. Terlebih, momen efisiensi seperti ini menjadi penting untuk menghadapi tantangan ekonomi yang tengah melanda.