JAKARTA – Korlantas Polri mengumumkan bahwa skema ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan hingga Senin, 2 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku untuk semua kendaraan roda empat atau lebih.
Informasi ini dibagikan melalui akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc, yang menyatakan bahwa “Ganjil genap ditiadakan mulai Sabtu, 31 Mei sampai dengan Senin, 2 Juni 2025.”
Penerapan Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta
Sejak diperkenalkan, kebijakan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Namun, dengan adanya ditiadakannya aturan tersebut selama periode tertentu, banyak yang mempertanyakan dampaknya terhadap arus lalu lintas dan lingkungan. Apakah keputusan ini akan membawa manfaat atau justru menambah masalah kemacetan khas Jakarta?
Data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukkan bahwa tingkat kemacetan di Jakarta bisa berkurang ketika kebijakan ganjil genap diterapkan, namun saat ditiadakan, arus kendaraan justru bisa meningkat. Di sisi lain, keputusan ini juga disambut baik oleh masyarakat yang mengharapkan kemudahan selama libur panjang, seperti cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Tips Berkendara Selama Kebijakan Ditiadakan
Sementara aturan ganjil genap tidak berlaku, penting bagi pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya. Korlantas juga mengingatkan agar para pengendara selalu menjaga jarak aman antar kendaraan. Pentingnya tidak terburu-buru dan menjaga batas kecepatan yang telah ditentukan menjadi lebih krusial dalam masa-masa seperti ini, ketika kemacetan dapat terjadi pada waktu-waktu tertentu.
Pengemudi disarankan untuk lebih memperhatikan kondisi jalan dan meningkatkan kewaspadaan di sekitar mereka. Perhatikan juga arahan yang diberikan oleh petugas di lapangan, yang bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman. Dengan kesadaran dan kepatuhan, kita dapat menikmati perjalanan selama kebijakan ditiadakan, tanpa mengorbankan keselamatan di jalan raya.